JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk pelanggar sistem ganjil genap mulai hari ini 1 September hingga 6 September 2021.
Dengan demikian, pengendara yang melanggar kini akan dikenai denda tilang sebesar Rp500.000.
Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap, Kebijakan Berlaku Sampai Pukul 20.00 WIB
Sebelumnya, pengendara yang melanggar hanya dikenai sanksi berupa imbauan dan putar balik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang ganjil genap berlaku untuk semua pengendara yang memakai kendaraan roda empat berpelat hitam tidak sesuai tanggal.
“Hari ini kita mulai pemberlakuan penindakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap dengan tilang," kata Sambodo di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Sanksi Tilang Berlaku, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Diawasi Polisi dan Kamera ETLE
"Ini berlaku bagi semua kendaraan roda empat yang berpelat hitam, apabila melanggar akan dilakukan penindakan hukum," tegas dia.
Sambodo menjelaskan, penindakan hukum terhadap pelanggar aturan ganjil genap akan dilakukan dengan dua cara.
Pertama, menggunakan mekanisme pelanggaran e-TLE (electronic traffic law enforcment). Kedua, menggunakan tilang secara manual.
“Dilakukan dengan cara tilang manual dan e-TLE," ujar Kombes Sambodo.
Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.