JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Prof Azyumardi Azra mengatakan, keputusan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dinilai blunder dan cermin kemunduran pendidikan.
Menurut Azyumardi Azra pembubaran BSNP yang independen juga mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.
Bahkan, pendidikan nasional yang digadang akan maju dengan adanya pembubaran BNSP justru menjadi titik kemunduran bagi pendidikan bangsa.
"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback (kemunduran) bagi pendidikan bangsa,” kata Azyumardi Azra, Selasa (31/8/2021).
Kemendikbudristek resmi membubarkan BSNP dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.
Keputusan yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021 ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Mantan anggota BSNP Doni Koesuma menganggap Permendikbud Nomor 28 itu menyalahi aturan hingga membuat badan standar tak lagi independen.
Doni menjelaskan muara atas pembubaran itu bersumber pada PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Pembubaran BSNP oleh Nadiem Dinilai Bertentangan dengan UU Sisdiknas
"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standardisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4," kata Doni.
Menurut Doni mestinya peraturan itu mengatur badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen secara lengkap.
BSNP lewat Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 posisinya akan digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Berbeda dengan BSNP, badan bentukan Permendikbud Nomor 28/2021 itu tidak bersifat independen atau nonindependen.
Merespons kebijakan tersebut, Doni Koesuma menjelaskan badan ini nantinya akan berada dalam unit kerja Kemendikbudristek.
"Badan standar ini diintegrasikan pada unit kerja kementerian. Makanya di Permendikbudnya menyatakan jadi di bawah Badan Standar, itu ada eselon 3," dia menjelaskan.
Menurut Doni hal tersebut mengacu pada Pasal 233 Permendikbud 28/2021 yang menyebutkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah Mendikbudristek.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Segera Dimulai, Nadiem Optimistis Vaksinasi Tenaga Pendidik Terpenuhi
Adapun bunyi aturan selengkapnya, sebagai berikut:
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.