MAGELANG, KOMPAS.TV – Polisi menangkap tersangka penipuan arisan online yang dilakukan lewat media sosial Instagram. Tersangka merupakan seorang warga Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dari 55 anggota arisan yang menjadi korban, tersangka mengeruk uang sekitar Rp 300 juta. Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun, dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Markas Polres Magelang, Selasa (31/8/2021), mengatakan, tersangka berisinisal RDA (29).
Dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan ide melakukan penipuan ini karena melihat saat ini mulai banyak arisan berbasis online ditawarkan di berbagai media sosial.
”Saat ini pun tersangka juga masih menjadi anggota salah satu arisan daring,” ujar Sajarod.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, arisan ini dibentuk tersangka pada Desember 2019. Di media sosial, kelompok arisan ini diberi nama oleh tersangka, Arisan Menurun by Echy.
Arisan ini dibuka dengan empat sistem pembayaran dan pembagian keuntungan yang berbeda-beda. Empat sistem tersebut diberi label arisan menurun, arisan investasi, arisan duos, dan oper slot.
Kronologi penipuan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Muhammad Alfan mengatakan, di tahap awal, arisan ini mengajak teman dan sejumlah rekanan sebagai anggota. Tersangka kemudian berupaya menggandeng semakin banyak orang dengan cara mengunggah kelompok arisan ini di media sosial.
Baca Juga: Hati-hati! Penipuan Arisan Online, Pelaku Bawa Kabur Miliaran Rupiah
Dia juga mencantumkan sejumlah nama yang disebutnya sebagai anggota yang sudah mendapatkan keuntungan dari arisan itu. ”Tersangka menyebutkan sudah banyak orang terlibat sebagai anggota, padahal nama-nama yang disebutkannya tersebut adalah fiktif belaka,” ujarnya.
Dengan cara itulah, pelaku kemudian berhasil mengajak 55 orang ikut serta sebagai anggota arisan. Semua anggota arisan adalah perempuan yang berasal dari beragam profesi, mulai dari ibu rumah tangga hingga mahasiswa.
Semula arisan berjalan lancar tanpa masalah. Namun, pada Januari 2021, sejumlah anggota mulai mengeluhkan adanya ketidakberesan dalam sistem arisan karena mereka tidak mendapatkan pembayaran seperti yang dijanjikan.
Alfan mengatakan, arisan ini dilakukan tersangka setelah berhenti dari pekerjaan tetapnya di sebuah konter telepon seluler. Adapun seluruh uang yang didapatkan sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, termasuk untuk membeli sejumlah baju yang kemudian disita sebagai barang bukti oleh polisi.
”Tidak ada lagi barang bukti uang yang tersisa. Semua uang yang diperolehnya dari anggota sudah habis dibelanjakan untuk beragam kebutuhan pribadinya,” ujarnya.
Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dengan kasus ini, Alfan pun meminta agar seluruh masyarakat berhati-hati, tidak sembarangan mengikuti arisan dan menyetorkan sejumlah uang untuk keperluan apa pun. Terlebih lagi, jika hal itu melibatkan orang lain yang belum dikenal dengan baik.
Baca Juga: Korban Penipuan Berkedok Arisan Online Lapor Polisi, Kerugian 500 Juta
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.