SOLO, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 6 September 2021.
Penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 termaktub dalam Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Dalam Inmedagri tersebut diatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama pemberlakuan PPKM di wilayah Level 4, 3, dan 2.
Semakin rendah level penerapan PPKM di suatu wilayah, semakin longgar pula aturan kegiatan belajar mengajarnya meski dengan pembatasan.
Berikut aturan lengkap kegiatan belajar mengajar selama pemberlakuan PPKM di wilayah Level 4, 3, dan 2 dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Beberkan Alasan PPKM Level 2-4 Terus Diperpanjang
Aturan kegiatan belajar mengajar PPKM Level 4
Dalam Inmendagri diatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di wilayah PPKM level 4.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat), yakni:
Aturan kegiatan belajar mengajar PPKM Level 3
Untuk wilayah kabupaten dan kota dengan kriteria Level 3 (tiga) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai, Ini Kata Epidemiolog UGM
Aturan kegiatan belajar mengajar PPKM Level 2
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.