JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah hingga 6 September 2021, dan syarat naik kereta api (KA) jarak jauh dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021, tidak berubah.
“Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap, belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih mengacu pada SE Kemenhub No.58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.17 Tahun 2021.
Di mana syarat naik KA jarak jauh untuk PPKM level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA lokal, masih diberlakukan.
Baca Juga: Kereta Bandara YIA Diluncurkan, Ini Tarif Promonya
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh:
Adapun syarat perjalanan menggunakan KA lokal:
Kata Joni, pemberlakuan syarat tersebut sebagai dukungan KAI terhadap seluruh kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Kami juga optimis pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi oleh Pemerintah, sehingga harapannya masa the new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh,” ujarnya.
Baca Juga: KA Parahyangan, Kereta Api Legendaris Jakarta-Bandung
Untuk membantu pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity, lanjut Joni, KAI Group turut berkontribusi dengan menyediakan 25 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat.
Pada periode 3 Juli s.d 30 Agustus 2021, total sebanyak 48.057 orang telah divaksin di stasiun.
KAI juga mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik KA sehingga semakin meningkatkan keamanan para pelanggan.
Saat ini, tambah Joni, KAI masih menunggu detail aturan dari pemerintah untuk penerapan pada moda transportasi KA.
Meski demikian, timpalnya lagi, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan dan memperlancar proses boarding sejak 23 Juli 2021.
Baca Juga: Okupansi Penumpang Kereta Api di Daop 9 Jember Turun 87 Persen Selama PPKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.