JAKARTA, KOMPAS.TV – Anak sulung Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean, berencana melaporkan balik Ayu Thalia yang melaporkan dirinya atas tuduhan penganiayaan.
Pelaporan balik itu akan dilakukan Sean jika Ayu Thalia tidak meminta maaf. Ia menilai perempuan itu telah mencemarkan nama baiknya.
“Kami tunggu 1x24 jam. Kalau tidak ada permintaan maaf, kami akan lapor balik (Ayu Thalia),” kata kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Pengacara Tanggapi Pelaporan ke Anak Ahok: Sean Tidak Melakukan Penganiayaan
Ramzy juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang disebutkan Ayu Thalia dalam laporannya.
“Ini suatu hal yang tidak benar, (Sean) tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong (Ayu Thalia),” tegas Ramzy.
Sean juga sudah membuat pernyataan yang menyebutkan bahwa tuduhan penganiayaan tersebut tidak benar.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan akan menghadiri panggilan dari polisi jika diminta.
“Kalau memang ada panggilan, kami siap akan datang,” kata Ramzy.
“Yang jelas, Sean mengatakan kalau perbuatan itu tidak pernah dilakukan. Kejadian di showroom Rudi Salim di daerah Penjaringan itu mobil Sean, dan dia meminta ke Ayu untuk keluar dari mobil, tidak ada sentuhan fisik,” terangnya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Putra Ahok Nicholas Sean
Untuk diketahui, Ayu Thalia merupakan SPG di salah satu showroom milik rekan Sean. Kala itu, Sean dan Ayu Thalia bertemu untuk berbincang. Tak lama kemudian, Sean memintanya keluar dari mobil.
Razmy mengatakan bahwa Sean cukup terkejut saat mendengar laporan dari Ayu Thalia yang menyebutnya melakukan penganiayaan.
“Sean suruh Thalia Ayu keluar dari mobil, tidak pernah ada sentuhan fisik di situ. Belakangan diketahui laporan polisi menyatakan adanya dugaan penganiayaan, tentu Sean terkejut dan menyatakan ini fitnah,” jelas Ramzy.
Berdasarkan keterangan di laporan yang dibuat Ayu Thalia, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Baca Juga: Nicholas Sean Dipolisikan karena Dugaan Kasus Penganiayaan, Ahok Buka Suara
Sementara itu, pihak polisi masih melakukan penyelidikan dan belum memastikan laporan tersebut memenuhi unsur kekerasan atau tidak.
“Masih proses penyelidikan. Apakah betul ini masuk kategori kekerasan atau bagaimana,” terang Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser.
“Belum bisa kami tetapkan Pasal 351 atau 352 karena ini masih proses penyelidikan, belum masuk ke sidik,” sambungnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.