JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (30/08/2021).
Perpanjangan PPKM ini akan dilangsungkan selama sepekan yakni 31 Agustus-6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," ujarnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, aturan perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara juga ikut diperpanjang mengikuti aturan PPKM ini.
Berikut ketentuan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut selama masa PPKM 31 Agustus-6 September.
Baca Juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Tak Perlu Tes PCR
Perjalanan menggunakan transportasi laut
Setiap pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah Level 4 dan 3.
Selain itu untuk aturan antarkota dan antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
Baca Juga: PPKM kembali Diperpanjang, Ini Poin Aturan Perjalanan Darat 31 Agustus-6 September
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.