KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 hingga 6 September 2021.
Dengan sejumlah catatan penambahan wilayah yang masuk ke PPKM level 3.
Baca Juga: Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta: Mal Buka Sampai Jam 9 Malam, Dine In 50 Persen
Secara khusus Presiden Jokowi menyampaikan, sejumlah catatan penting sebagai evaluasi pelaksanaan PPKM sejak awal Juli lalu, bahkan angka kesembuhan nasional di atas rata-rata dunia.
“Pemerintah memutuskan mulai 31 Agustus sampai 6 september, untuk wilayah Jawa dan Bali terdapat penambahan aglomerasi yang masuk ke level 3 yaitu Malang Raya dan Solo Raya,” kata Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian wilayah yang masuk penerapan level 3 yaitu ialah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya. Sementara untuk wilayah Semarang Raya turun ke level 2.
Jawa dan Bali, disebutkan telah mengalami perkembangan yang cukup baik. Untuk wilayah yang status level 4 telah turun dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten kota.
Sementara wilayah yang level 3 dari 67 menjadi 76 kabupaten kota. Sementara untuk level 2 bertambah dari 10 kabupaten /kota menjadi 27 kabupaten kota.
Vaksinasi menjadi salah satu poin pendukung dalam pelaksanaan PPKM. Sejumlah kegiatan dan usaha mulai diperbolehkan untuk beroperasi dengan syarat wajib vaksin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.