JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan dari dakwaan suap pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono menyatakan, Samin Tan tidak terbukti bersalah, meski memberi hadiah sebesar Rp 5 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Hakim Panji Surono dalam sidang di Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021), dikutip dari Antara.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya," kata Hakim Panji.
Baca Juga: Bupati Probolinggo Kena OTT KPK, Laporan Kekayaannya Capai Rp10 Miliar
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Samin Tan mendapat vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Samin Tan, yang merupakan konglomerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), memberikan uang Rp 5 miliar pada Eni Maulani Saragih dalam 3 tahap.
Ia memberikan uang itu agar Eni Saragih mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim dalam persidangan itu terdiri dari Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono.
Dalam pertimbangannya, mereka menyebut perbuatan pemberian gratifikasi itu belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Hakim Teguh Santoso, UU Tipikor hanya mengatur soal gratifikasi dari sisi penerima yang merupakan pejabat negara.
"Terdakwa Samin Tan, selaku pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR, belum diatur dalam peraturan perundang-perundangan. Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B," kata Teguh Santosa.
Majelis Hakim juga beranggapan tindakan Samin Tan tidak termasuk delik suap, melainkan gratifikasi sesuai pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara, Majelis Hakim mengatakan tidak mungkin gratifikasi mengancam pidana pada pihak pemberi.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.