Munculnya anggapan MK memperlemah KPK pasca putusan MK bahwa KPK bisa menjadi objek hak angket DPR membuat MK menjelaskan lebih jauh soal keputusan ini.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono putusan MK bahwa KPK bisa dijadikan objek hak angket DPR justru menguatkan posisi KPK sebagai lembaga eksekutif seperti institusi kepolisian dan kejaksaan.
MK juga membantah jika putusan ini bertentangan dengan putusan-putusan mengenai KPK sebelumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.