JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 117 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) layangkan surat kepada Presiden Joko Widodo meminta agar pemberlakuan Statuta UI hasil revisi yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dibatalkan.
Sebelumnya diberitakan, Statuta UI hasil revisi tersebut menimbulkan pro dan kontra karena salah satu pasalnya mengizinkan rektor UI merangkap jabatan.
"Bapak Presiden yang kami hormati, penerbitan PP 75 /2021 sebagai pengganti PP 68/ 2013, menimbulkan pro kontra yang dikesankan oleh publik sebagai isu rangkap jabatan Rektor UI semata," tulis surat tersebut, dikutip Senin (30/8/2021).
Namun, pada surat bertanggal 13 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi tersebut mengatakan, Statuta UI hasil revisi menimbulkan disharmoni lebih jauh bagi perangkat kampus UI.
"Padahal jika dikaji lebih teliti dan mendalam, PP 75/2021 tersebut jika dilaksanakan akan mengakibatkan disharmoni antara Eksekutif, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan, sehingga tidak akan menyumbang bagi kemajuan UI dan bangsa Indonesia," tulis surat tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa hingga Guru Besar Surati 5 Menteri Minta Statuta UI Hasil Revisi Dicabut
Guru Besar Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Sulistyowati Irianto, membenarkan surat tersebut dan menjelaskan bahwa ada cacat prosedur penetapan statuta itu.
Sebelumnya, UI telah membentuk Tim Revisi Statuta UI (PP 68/2013), dengan anggota terdiri dari wakil-wakil 4 organ UI, yaitu Eksekutif, MWA, SA, dan DGB.
Tim ini telah menyelesaikan draf perubahan statuta UI pada 26 Juni 2020 dengan materi yang sudah disetujui bersama.
Namun, terbit PP 75/2021 pada Juli 2021 sebagai pengganti dan bukan perubahan PP 68/2013 di mana tim revisi Statuta UI tidak disertakan dalam pembuatan keputusan.
"Tiba-tiba ke luar statuta yang berbeda dengan rancangan yang disepakati di awal. Prosedurnya cacat, pasal-pasal banyak diubah, dihapus atau ditambahkan. Pasal-pasal itu dampaknya sangat serius untuk kami karena berdampak pada tata kelola UI, struktur kelembagaan, dan dosen, dan tenaga pendidik, dan organ lain," kata Sulistyowati saat dihubungi melalui telepon, Senin (30/8/2021).
"Oleh karena itu kami sangat keberatan," ujarnya.
Baca Juga: Dewan Guru Besar UI Minta Jokowi Batalkan Hasil Revisi Statuta UI dan Berlakukan yang Lama
Sulistyowati membenarkan bahwa arah dari surat dan permintaan ini ialah pembatalan atau pencabutan pemberlakuan PP No. 75/2021 tersebut dan perumusan kembali untuk statuta UI yang baru.
"Kami berpendapat bahwa PP 75/2021 tidak dapat dilaksanakan (fully unexecutable) sejak diundangkan. Oleh sebab itu, kami memohon dengan sangat agar kiranya Bapak Presiden berkenan untuk membatalkan atau menunda keberlakuan PP 75/2021 dengan mengembalikan keberlakuan PP 68/2013, serta memerintahkan penyusunan perubahan Statuta UI, yang melibatkan semua pemangku kepentingan UI," bunyi surat tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada balasan dari Presiden Jokowi terkait dengan surat itu.
"Belum ada (balasan), kami masih menunggu," kata Sulistyowati.
Baca Juga: Minta Statuta UI Dicabut, Dosen: Tetap Dukung Rektor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.