JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan banding yang diajukan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis Rizieq Shihab selama empat tahun penjara.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Bakal Putuskan Vonis Banding Rizieq Shihab soal Kasus Tes Swab Hari Ini
"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan Senin (30/8/2021).
"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding."
Dengan demikian, maka Rizieq Shihab tetap dihukum empat tahun penjara, sebagai vonis awal yang diterimanya.
Baca Juga: Langgar Kode Etik dan Gaji Dipotong 12 Bulan, Pimpinan KPK Lili Pintauli: Terima Kasih
Selain Rizieq Shihab, majelis hakim juga memperkuat vonis yang ditetapkan PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama.
Keduanya maka tetap dihukum selama satu tahun penjara. Binsar menjelaskan, ketiga perkara tersebut sebelumnya telah dimusyawarahkan pada Jumat, 27 Agustua 2021.
"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di-musyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," ucap Binsar.
Baca Juga: Banding Ditolak, Rizieq Shihab Tetap Dipidana 8 bulan Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.