JAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lili Pintauli Siregar belum penuhi rasa keadilan.
Sepatutnya, Dewan KPK memberikan sanksi kepada Lili Pintauli Siregar berupa permintaan mengundurkan diri atau pemecatan.
Demikian Boyamin Saiman merespons putusan Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar yang disebut diberi sanksi berat pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
“MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI,” ujar Boyomain Saiman, Senin (30/8/2021).
Dalam argumennya, Boyamin menuturkan pengunduran diri Lili Pintauli Siregar merupakan yang paling tepat demi menjaga kehormatan KPK.
“Karena jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi,” katanya.
Baca Juga: Langgar Kode Etik dan Gaji Dipotong 12 Bulan, Pimpinan KPK Lili Pintauli: Terima Kasih
Boyamin menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim berdasarkan perbuatannya yang terbukti bersalah melanggar kode etik. Namun, lanjut Boyamin, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar.
“Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.