JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembelajaran tatap muka terbatas mulai digelar di 610 sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta hari ini, Senin (30/8/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpesan kepada para peserta didik atau siswa untuk selalu menaati protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung.
Riza juga meminta agar peserta didik menaati arahan orangtua dan guru.
"Saya yakin anak-anakku bisa disiplin prokes (protokol kesehatan)," kata Riza melalui keterangan video, dikutip Senin.
Pembelajaran tatap muka yang digelar hari ini, Senin (30/8/2021), kata Riza, merupakan sejarah baru bagi peserta didik yang telah belajar secara daring selama kurang lebih 1,5 tahun pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Wagub DKI Targetkan Aktivitas Sekolah di Jakarta Normal Kembali Awal 2022
Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak mendukung upaya pembukaan belajar tatap muka ini untuk menjaga kualitas generasi penerus bangsa.
Riza meminta agar orangtua ikut serta menjaga protokol kesehatan demi kelangsungan sekolah tatap muka dan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Untuk itu mari kita jaga anak-anak kita dengan menerapkan disiplin prokes secara ketat di sekolah. Kita tidak sekadar menjaga prokes, tapi juga menjaga masa depan bangsa kita," kata dia
Sebelumnya diberitakan, sekolah tatap muka yang dimulai di wilayah DKI Jakarta mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Aturan tersebut yakni kapasitas ruang kelas maksimal 50 persen untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK sederajat dengan pengaturan jarak minimal 1,5 meter.
Sementara untuk PAUD dan SLB maksimal 5 peserta didik per kelas dengan pengaturan jarak minimal 1,5 meter.
Baca Juga: Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka di Jakarta yang Diberlakukan Mulai Hari Ini
Materi yang diajarkan merupakan materi esensial dengan durasi waktu sebagai berikut:
- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukann lima kali atau 175 menit dalam seminggu;
- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu;
- SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu;
- PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.