JAKARTA, KOMPAS.TV- Maraknya pelaku jasa pembuatan cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 mulai disikapi pemerintah.
Bahkan, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), pemerintah siap menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksin tersebut.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Persyaratan Veri Anggrijono, penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi itu.
Tak bisa dimungkiri, ungkapnya, syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi seukuran KTP dengan tujuan memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.
"Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," ungkap Veri Anggrijono dalam keterangannya, baru-baru ini.
Baca Juga: Apresiasi Kebijakan Sertifikat Vaksin, Megawati: Efektif Mengetatkan Prokes
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi. Misalnya, nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya.
Penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu vaksinasi Covid-19 ini berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.
"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," ujarnya.
"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," sambungnya.
Ia melanjutkan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 khususnya untuk dapat menjaga keamanan data pribadi mereka.
Baca Juga: Tak Setuju Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Layanan Publik, Ini Alasan Ombudsman
"Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksinasi Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan menerbitkan Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan.
Dalam panduang itu disebutkan masyarakat ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah divaksin Covid-19.
Untuk mengetahui pengunjung sudah menerima vaksin, pengelola bakal meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi #PeduliLindungi.
Baca Juga: Siapkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Laut hingga 30 Agustus 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.