Polisi menetapkan satu tersangka penipuan arisan online, yaitu bandar arisan yang bernama Desy Chrisna Yulyani Sitanggang.
Penetapan tersangka, didapat setelah polisi menggelar gelar perkara dari hasil penyelidikan. Polisi juga memeriksa intensif suami tersangka, yaitu Yuki Yumampea.
Selain itu, polisi juga memeriksa 14 saksi korban penipuan arisan online dan sejumlah staf pengurus arisan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.