Sopir taksi dalam jaringan atau online berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu (14/2) siang. Mereka meminta Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Menteri Perhubungan yang dinilai merugikan sopir taksi online.
Poin permenhub dinilai paling memberatkan adalah kewajiban uji KIR, pemasangan stiker khusus bagi setiap mobil, serta kepemilikan sim A umum bagi semua sopir taksi online.
Unjuk rasa sopir taksi online ini mendapat pengamanan dari 5.000 personel kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.