JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian mengirim tersangka penodaan agama, Yahya Waloni, ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami pembengkakan jantung.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri karena kondisi kesehatan yang menurun saat menjalani pemeriksaan.
Menurut Ahmad saat dibawa ke RS Polri pada Kamis (26/8/2021) malam, kondisi tersangka terlihat lemas.
Diketahui penceramah kontroversial ini memiliki riwayat sakit jantung.
Baca Juga: Ditahan Semalam di Bareskrim, Yahya Waloni Dibawa ke RS Polri
“Saat ini sedang menjalani perawatan di RS,” ujar Ahmad, Jumat (27/8/2012).
Di kesempatan berbeda, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan Yahya mengalami kondisi pembengkakan jantung.
"Yang bersangkutan mengalami pembengkakan jantung," ujar Argo.
Kepolisian menetapkan penceramah Muhammad Yahya Waloni sebagai tersangka terkait video ceramah yang menyinggung simbol agama.
Baca Juga: 7 Fakta Penangkapan Yahya Waloni, Tersangka Penodaan Agama
Kasus ini berawal dari laporan dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa, 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.
Penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE hingga Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.