JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai solusi ampuh untuk merespons polemik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Atas dasar itu, ICW berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap tegas.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan melalui keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
“ICW berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap terkait polemik kekisruhan di tubuh KPK,” kata Kurnia Ramadhana.
“Bagi ICW, satu-satunya solusi yang ampuh untuk mengatasi permasalahan ini adalah mengikuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM dengan melantik 57 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara.”
Tidak cukup itu, sambung Kurnia, Presiden juga harus menegur serta mengevaluasi Komisioner KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Istana Pastikan Sikap Presiden Jokowi soal Alih Status Pegawai KPK Tidak Berubah
“Sebab, selain melakukan pembangkangan atas instruksi Presiden, dua pimpinan lembaga negara itu juga terbukti mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi, melakukan maladministrasi, dan melanggar hak asasi manusia saat menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan,” ujarnya.
“Sekaligus hal ini akan menjadi pembuktian terhadap konsistensi Presiden saat pertengahan Mei lalu mengungkapkan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.”
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut tidak akan mengubah sikapnya merespons perihal nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Arahan Presiden terkait hal ini sudah diberikan sebelumnya, dan tidak berubah,” tegas Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum Dini Purwono.
Dalam keterangannya, Dini mengatakan, Presiden Jokowi menghormati rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait isu pengalihan status pegawai KPK,” ujarnya.
Namun, kata Dini, Presiden Jokowi menghormati proses hukum perihal alih status pegawai KPK yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Jokowi Bisa Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Soal TWK KPK, Tak Perlu Tunggu MK dan MA
“Mengingat pada saat ini sedang berjalan proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait isu ini, maka kita hormati proses hukum yang tengah berlangsung dan kita tunggu putusan MK dan MA,” kata Dini.
Presiden Jokowi meyakini bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat untuk perihal alih status pegawai KPK.
“Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu tidak terlalu lama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan juga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.