JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo tidak akan mengubah sikapnya perihal nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
“Arahan presiden terkait hal ini sudah diberikan sebelumnya, dan tidak berubah,” tegas Dini Purwono.
Dalam keterangannya, Dini mengatakan Presiden Jokowi menghormati rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait isu pengalihan status pegawai KPK,” ujarnya.
Namun, kata Dini, Presiden Jokowi menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
“Mengingat pada saat ini sedang berjalan proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait isu ini, maka kita hormati proses hukum yang tengah berlangsung dan kita tunggu putusan MK dan MA,” kata Dini.
Baca Juga: Jokowi Bisa Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Soal TWK KPK, Tak Perlu Tunggu MK dan MA
Presiden Jokowi meyakini jika MK dan MA akan memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait alih status pegawai KPK.
“Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu tidak terlalu lama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan juga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.