JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian telah menetapkan penceramah Muhammad Yahya Waloni sebagai tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE hingga Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
Dalam dua pasal UU ITE, Yahya Waloni terancam hukuman 6 tahun penjara. Sementara untuk pasal tentang penodaan agama, ancaman hukumannya 5 tahun.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Penceramah Yahya Waloni Terkait Ujaran Kebencian
Sampai berita ini diturunkan Kepolisian RI belum memastikan apakah Yahya Waloni langsung ditahan sebagaimana aturan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono hanya menyatakan saat ini Yahya Waloni masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Rusdi saat jumpa pers, Jumat (27/8/2021).
Rusdi memastikan proses penyidikan terhadap Yahya Waloni berjalan secara profesional.
Baca Juga: Yahya Waloni Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ancaman Hukuman 6 Tahun Bui
Rusdi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak gaduh dalam mengikuti proses yang sedang berjalan terkait kasus dugaan penodaan agama Yahya Waloni.
“Percayakan kepada kami untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparans dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang belaku,” ujar Rusdi.
Kasus yang menjerat Yahya Waloni berawal dari laporan dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021 atas dugaan melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.
Baca Juga: Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum
Penyidik mendalami laporan tersebut dan mengamankan Muhammad Yahya Waloni sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.