Efendi saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri karena masih mengalami luka seusai membunuh keluarganya.
Penetapan tersangka dilakukan polisi setelah menggali keterangan dari beberapa saksi dan petunjuk dari olah tempat kejadian perkara. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman pidana seumur hidup.
Sementara itu Djaelani ayah kandung salah satu korban pembunuhan keluarga di Tangerang Selasa (13/2) pagi mendatangi tempat kejadian perkara. Ia baru mengetahui kasus ini Senin (12/2) sore dari petugas keamanan setempat. Ia mengaku sudah 6 bulan tidak berkomunikasi dengan sang anak. Ia bahkan tidak tahu bahwa mantan istrinya telah menikah lagi.
Djaelani kini hanya fokus untuk memakamkan putrinya. Sambil menanti keadilan dari kepolisian agar memproses hukum pelaku sesuai perbuatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.