KOMPAS.TV - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memperbolehkan daerah yang berada di PPKM level 1 hingga 3 menyelenggarakan sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.
Vaksinasi siswa tidak menjadi syarat untuk pembelajaran tatap muka.
Namun tiap daerah berhak menetukan syarat-syarat apa saja yang wajib dipenuhi sekolah sebelum menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memperbolehkan daerah yang berada di PPKM level 1 hingga 3, menyelenggarakan sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.
Pernyataan Menteri Nadiem disampaikan saat menghadiri rapat bersama dengan Komisi X DPR RI.
Ia mengatakan, persyaratan vaksinasi tidak diwajibkan bagi siswa agar dapat sekolah tapi tenaga pendidik wajib sudah divaksin secara lengkap.
Di Jakarta, Pemprov DKI berencana menggelar pembelajaran tatap muka pada tanggal 30 Agustus 2021 mendatang dengan melibatkan sebanyak 610 sekolah.
610 sekolah tersebut merupakan sekolah yang sebelumnya sudah melakukan uji coba.
Pemprov DKI Jakarta berharap proses pembelajaran tatap muka dapat berjalan sesuai rencana agar sekolah dapat berjalan normal pada bulan Januari 2022 mendatang.
Berbeda dengan Jakarta, hingga saat ini pemerintah Kota Surabaya belum menentukan kapan waktu pembelajaran tatap muka akan dilakukan.
Senin pekan depan, Pemkot Surabaya baru akan menggelar rapat koordinasi dengan pakar hingga ahli epidemiologi.
Baca Juga: Menteri Nadiem Raker di DPR Hari Ini, Anggaran dan Sekolah Tatap Muka Bakal Jadi Perdebatan
Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, vaksinasi bagi guru di Surabaya telah tuntas 100 persen.
Banyak hal yang harus dipersiapkan sekolah sebelum benar-benar menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Yang terpenting adalah, sekolah harus bisa memastikan pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dan diiringi oleh pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat oleh semua warga sekolah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.