Jika disetujui, penghinaan presiden di rancangan kitab undang-undang hukum pidana masuk dalam delik umum.
DPR dan pemerintah mengisyaratkan, penghina presiden bisa dijerat hukum tanpa aduan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.