JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana/ Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, ada kesalahan total yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara bantuan sosial Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Asep Iwan Iriawan menuturkan perkara bantuan sosial Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bukanlah kasus suap melainkan bancakan anggaran.
Demikian Pakar Hukum Pidana/ Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan berpendapat menyoal Kontroversi Pertimbangan Vonis Juliari P Batubara di Kompas TV, Rabu (25/8/2021).
“Ada kesalahan total yang di sini, ini pembelaannya bukan pembelaannya pengacara Menteri Sosial ini, mantan menteri ini tapi KPKnya. Pertama salah mendakwa, ini bukan suap, ini kerugian negara, bancakan anggaran,” tegas Asep Iwan Iriawan.
Baca Juga: KPK Siap Layani Upaya Banding Juliari Batubara
Dengan begitu, kata Asep, seharusnya dakwaan yang diberikan Jaksa atau KPK terhadap Juliari Batubara dan sejumlah orang lainnya yang terlibat semestinya pasal 2 dan pasal 3.
“Kalau saya hakim justru saya harus berani, saya bebaskan sekalian, karena unsur memberikan hadiah itu tidak terbukti, uang Rp14,5 miliar itu bukan uangnya si pengusaha, uangnya bancakan anggaran,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Asep mengatakan KPK juga melakukan kesalahan karena menuntut Juliari Batubara hanya 11 tahun. Dengan dugaan perbuatan yang dilakukannya pada anggaran bansos Covid-19 seyogyanya Juliari Batubara dihukum seumur hidup.
“Ini kesalahan almamater Pak Saut (Saut Situmorang), kok nuntut kok 11 tahun, emang lagi main bola sebelas orang, kenapa nggak seumur hidup,” kata Asep.
Baca Juga: Juliari Divonis 12 Tahun, Presiden Pernah Minta "Gigit Keras" Korupsi Bansos
“Jadi ini benar-benar main, bola yang dimainkan, saya ngerti ini, karena mensos ini beberapa kali kejadian apapun bendera partainya dari partai flora dan fauna, selalu melakukan hal, karena ini selalu. Mensos, sos nya belum betul, sosialnya belum benar.”
Seperti diketahui, KPK menuntut Juliari Batubara pidana penjara 11 tahun penjara atas perkara korupsi bansos Covid-19.
Tuntutan jaksa ini, kemudian direspons Hakim dengan memutus Juliari Batubara 12 tahun penjara dengan sejumlah pidana tambahan. Antara lain membayar uang kerugian ke negara sejumlah Rp 14,5 miliar hingga mencabut hak politik Juliari 4 tahun terhitung setelah menyelesaikan hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.