Kompas TV nasional sosial

Wajib Punya, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Mulai 28 Agustus 2021

Kompas.tv - 25 Agustus 2021, 07:57 WIB
wajib-punya-aplikasi-pedulilindungi-jadi-syarat-perjalanan-mulai-28-agustus-2021
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (Sumber: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - PeduliLindungi kini menjadi aplikasi yang wajib dimiliki bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan. Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan integrasi aplikasi tersebut sebagai syarat perjalanan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan,  penggunaan aplikasi untuk perjalanan ini akan diterapkan pada 28 Agustus 2021 untuk semua moda transportasi.

Upaya ini dilakukan di sektor transportasi sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Tak Perlu Aplikasi Peduli Lindungi dan Menunjukkan Kartu Vaksin di Bantul, Ini Alasannya

"Kami berharap dengan adanya integrasi aplikasi ini, dapat mengelola mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik di tengah pandemi Covid-19," jelas Budi Karya, Selasa (23/8/2021) dikutip dari Tribunnews.

Menhub menjelaskan pihaknya telah memberikan instruksi kepada jajaran Direktur Jenderal Perhubungan di lingkungan Kemenhub.

"Kami meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya," lanjutnya.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Muncul di PeduliLindungi? Ini Solusi dari Kemenkes

Kemenhub juga akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat agar tak terjadi kebingungan setelah tanggal tersebut.

"Pada awal penerapan aplikasi ini saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujarnya.

Diketahui masyarakat yang sudah menerima vaksinasi, bisa mengecek sertifikat vaksin menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat vaksin tersebut secara langsung dan menyimpannya di memori gawai.

Dalam sertifikat vaksin Covid-19 itu, terdapat beberapa informasi seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x