JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang Youtuber bernama Muhammad Kece dikecam oleh berbagai kalangan karena ceramahnya yang diduga melecehkan atau menistakan agama Islam.
Namun demikian, hingga kini Muhammad Kece belum juga ditangkap meskipun banyak pihak mendesak agar yang bersangkutan segera diamankan.
Baca Juga: 20 Video Muhammad Kece Di-takedown Polisi, Status Perkaranya Ditingkatkan ke Penyidikan
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece kini telah naik ke tahap penyidikan.
Saat ini, kata Ramadhan, pihak kepolisian tengah melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan Muhammad Kece.
Setelah dapat diamanakan, ia memastikan Muhammad Kece akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya.
“Penyidik Polri saat ini masih melakukan pencarian terhadap terlapor (Muhammad Kece),” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menurunkan atau takedown 20 video yang diunggah Muhammad Kece ke YouTube karena diduga memuat unsur provokatif dan mengadu domba antarumat beragama.
Penuruna puluhan video itu dilakukan setelah Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Sejak Minggu (22/8), Polri sudah berkoordinasi dengan Kominfo, kami minta agar video tersebut di-'takedown' dan Kominfo mengajukan permintaan kepada pihak YouTube," ucap Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, untuk menurunkan video yang diunggah Muhammad Kece tersebut harus mendapat persetujuan dari YouTube terlebih dahulu.
Baca Juga: PGI Kecam Muhammad Kece sebagai Penyebar Kebencian
Menurut dia, ada sekitar 400 video yang terkait Muhammad Kece yang sudah disebarkan oleh sejumlah pengguna. Dari jumlah tersebut, baru 20 video yang berhasil di-takedown.
"Sampai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-takedown sama Kominfo, mungkin akan bertambah lagi, jadi upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," tutur Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli bahasa, agama, dan ahli teknologi informasi (IT) dalam kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.