JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menurunkan (takedown) 20 video Muhammad Kece yang memuat unsur provokatif dan mengadu domba antarumat beragama.
Proses takedown adalah koordinasi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Sejak Minggu (22/8/2021), Polri sudah berkoordinasi dengan Kominfo, kami minta agar video tersebut di-takedown dan Kominfo mengajukan permintaan kepada pihak YouTube," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (24/8/2021).
Menurut dia, ada sekitar 400 video yang terkait Muhammad Kece yang sudah disebarkan oleh sejumlah pengguna akun.
Dari jumlah tersebut baru 20 video yang berhasil di-takedown.
"Sempai pagi tadi sudah ada 20 video Muhmmad Kece yang di-takedown sama Kominfo, mungkin akan bertambah lagi, jadi upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," kata Ramadhan.
Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Selain menurunkan video-video Muhammad Kece itu, Polri juga telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber Muhammad Kece dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi (IT), serta memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.
"Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam.
Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/8/2021) malam.
Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Kominfo Gelar Patroli Siber
Setelah menerima laporan, Polri melakukan klarifikasi sembari mengumpulkan barang bukti yang relevan, untuk selanjutnya membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi.
Adapun bukti awal yang cukup yang didapatkan oleh Polri berupa tangkapan layar video viral penistaan agama M Kece.
"Setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa saksi-saksi pelapor dan saksi ahli, dengan demikian naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, saat ini Polri tengah melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan Muhammad Kece, agar dapat dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.
Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistiaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Muhammad Kece mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, dan banyak pernyataan yang diduga berpotensi memecah belah umat.
Baca Juga: Puluhan Video Muhammad Kece Diblokir Kominfo, Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Menanti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.