KOMPAS.TV - Selain vonis 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 14 miliar lebih, pertimbangan meringankan hukuman eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, dari majelis hakim, juga dikritik publik.
Majelis hakim memvonis Juliari Batubara terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara 12 tahun atau lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa.
Namun yang menjadi sorotan publik, yakni saat hakim ketua menyebut hal yang meringankan Juliari Batubara adalah karena terdakwa telah menderita dimaki dan dihina oleh masyarakat.
Majelis hakim sebelumnya memvonis Juliari Batubara 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.59 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.