JAKARTA, KOMPAS.TV - PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 dan DKI Jakarta telah turun dari level 4 ke level 3.
Seiring perbaikan level Pemrov DKI menambah kapasitas pengunjung di tempat umum.
Wakil Gubernur DKI Jakarta menjelaskan, kapasitas pengunjung di tempat ibadah ataupun mal ditambah yang tadinya 25 persen menjadi 50 persen.
Selain itu, Pemrov DKI Jakarta juga berkesempatan menggelar pembelajaran tatap muka di masa PPKM level 3 ini.
Meski demikian, masyarakat diimbau tetap menjaga protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
Meskipun begitu, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih menjadi syarat perjalanan bagi penumpang KRL.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.
Anne menjelaskan, peraturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No. 58 tahun 2021
"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," jelas Anne pada keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.