JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah Tatag Rochyadi hari ini.
Tatag dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/8/2021).
Saat ini, Tatag menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Baca Juga: Usai Digeledah KPK, Bupati Banjarnegara Sarapan di Panti Sosial: Mari Berbuat Baik Sebelum Dimatikan
Tak hanya Tatag, KPK memanggil Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara Veriyanto.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus korupsi di Kabupaten Banjarnegara.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga: Geledah Dua Lokasi di Banjarnegara, KPK Amankan Barang Bukti Berupa Dokumen dan Barang Elektronik
Terkait kasus ini, KPK sudah menggeledah beberapa kantor di Kabupaten Banjarnegara meliputi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Kantor PT Bumirejo.
Lalu, Kantor PT SW, Kantor Bupati Banjarnegara, Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah kediaman di Jalan Dipokusumo.
Dari lokasi penggeledahan tersebut, KPK mendapatkan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.