JAKARTA, KOMPAS.TV - Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyatakan sekolah di wilayah level 1 sampai 3, bisa membuka pembelajaran tatap muka secara terbatas, mulai September 2021 mendatang.
Berdasarkan surat keputusan bersama, SKB 4 Menteri, hanya daerah yang berada di level 4 PPKM, yang dilarang menggelar sekolah tatap muka.
Menurut catatan, sebanyak 63 persen sekolah dapat melakukan sekolah tatap muka, dan diwajibkan membuka sekolah, setelah para pengajarnya mendapat vaksinasi lengkap.
Banyaknya penurunan capaian belajar, hingga putus sekolah, menjadi alasan pembukaan sekolah tatap muka.
Pembelajaran jarak jauh yang selama ini dilakukan, juga disebut mengakibatkan anak kehilangan kesempatan belajar, kritisnya kondisi psikologis anak, adanya penurunan capaian belajar, banyak anak putus sekolah terlebih perempuan, dan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga, KDRT.
Keputusan ini langsung dikritik Federasi Serikat Guru Indonesia, FSGI.
Wasekjen FSGI, menilai ada inkonsistensi peraturan dengan rencana pelaksanaan di lapangan.
Sebelumnya disebutkan, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan jika semua guru dan tenaga pendidikan sudah divaksin, dan bukan sekadar jaminan sekolah yang siap menerapkan protokol kesehatan.
Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil, telah mempersilakan sekolah-sekolah, menggelar pembelajaraan tatap muka.
Namun syaratnya, siswa dan pengajar harus divaksin.
Ridwan Kamil menambahkan, selain syarat vaksin, sekolah dapat menggelar tatap muka jika berada di luar wilayah PPKM level 4.
Seharusnya, sekolah secara langsung, bisa dilakukan jika ada syarat wajib penerapan protokol kesehatan.
Dan tidak hanya itu, serta seluruh siswa siswi serta pengajar, harus telah divaksin covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.