JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyelesaikan proses penyelidikan atas penerapan pasal 2 dan 3 dalam perkara korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada Kompas.TV, Selasa (24/8/2021), menyatakan harapannya agar penyunat bantuan sosial Covid-19 dari senilai Rp300.000 menjadi Rp188.000 bisa dituntut hukuman mati
“MAKI menuntut KPK untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan atas penerapan pasal 2 dan pasal 3 pengadaan sembako bansos dimana itu diduga ada penyunatan-penyunatan,” kata Boyamin Saiman.
“Nanti kalau ditemukan penyunatan dari Rp300.000 pake tinggal 188000 maka ini memenuhi kriteria pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan korupsi yang mana di dalamnya bisa dituntut hukuman mati.”
Baca Juga: Juliari Batubara Kerap Dibully Jadi Pertimbangan Meringankan Hakim, MAKI: Semua Koruptor Dibully
Boyamin menambahkan, jika KPK ternyata lamban dalam menyelesaikan proses penyelidikan atas penerapan pasal 2 dan 3 dalam perkara bansos Covid-19.
MAKI, sambung Boyamin, akan mengajukan gugatan praperadilan untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Tapi kalau nanti penyelidikannya yang sudah dijalankan KPK ini lamban ya kita gugat. MAKI mengajukan gugatan praperadilan lagi, supaya segera meningkatkan penyidikan dan menetapkan tersangka-tersangka baru,” ujarnya.
“Dan tidak terlepas kemungkinan dari pejabat-pejabat yang sudah disidangkan di Bansos jadi tersangka lagi di kasus pasal 2 dan pasal 3.”
MAKI menganggap penerapan pasal 2 dan pasal 3 dalam perkara bansos Covid-19 perlu diikuti pengenaan pasal pencucian uang. Hal ini penting, kata Boyamin, untuk menelusuri siapa-siapa saja yang menikmati hasil dari penyunatan dana bansos Covid-19.
Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK untuk Cari King Maker di Kasus Djoko Tjandra
“Siapa-siapa yang menikmati keuntungan-keuntungan yang hampir sampai di level-level angka yang fantastis karena di atas 20 persen. Dari Rp300.000 kalau diterapkan hanya Rp188.000 itu artinya hampir separuh keuntungan,” katanya.
“Itu kan fantastis karena di atas 20 persen dan ini harus dilacak aliran dana dengan penggunaan pasal pencucian uang. Sehingga nanti juga terlacak siapa yang di belakang layar yang seakan-akan tidak tercantum di sebuah perusahaan yang pengadaan sembako tapi sebenarnya dia owner benefit jadi artinya pemilik yang sesungguhnya yang menerima keuntungan dengan cara pencucian uanglah bisa dikejar.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.