KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi dana bansos corona. Vonis ini hanya terpaut satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa.
Selain pidana penjara selama 12 tahun, hakim menjatuhkan denda kepada Juliari Batubara sebesar Rp 500 juta dan juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Juliari Batubara menerima suap dari perusahaan pengadaan paket bansos senilai Rp 32.4 miliar.
Seusai persidangan, Juliari Batubara tidak memberi komentar atas putusan hakim 12 tahun penjara.
Penasihat hukum Juliari menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Terkait putusan hakim, kuasa hukum mempersoalkan fakta hukum soal pemberian uang terkait bansos corona.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.