JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Namun hal itu berbeda dengan vonis hakim, Senin (23/8/2021).
Lebih berat 1 tahun, Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan untuk Mantan Mensos Juliari P Batubara.
Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam bacaan dakwaan Juliari dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Baca Juga: Juliari Batubara Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar, Hak Politik Dicabut
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung hakim Damis.
Video Editor: Vila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.