JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menghentikan supervisi dan penyidikan "King Maker" kasus yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Gugatan berupa permohonan praperadilan akan diajukan MAKI kepada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran king maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Boyamin menerangkan, hal ini merupakan tindak lanjut dari surat yang telah dikirim kepada KPK pada 11 September 2020 perihal penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervisi.
Kemudian pada 18 September 2020, KPK akhirnya mengundang MAKI untuk memperdalam informasi mengenai 'King maker' itu.
Lantas, pada 2 Oktober 2020, MAKI mendapat surat balasan dari KPK perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat.
Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK untuk Cari King Maker di Kasus Djoko Tjandra
Isi surat tersebut, kata Boyamin, menyatakan bahwa materi daru MAKI dijadikan sebagai bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK.
Tak hanya itu, bahkan lembaga antirasuah itu pun telah memutuskan untuk melakukan supervisi terhadap perkara Pinangki guna membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum.
Di sisi lain, majelis hakim di PN Jakarta Pusat yang memutus perkara ini, menyatakan tidak mampu menggali siapa 'King maker' itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.