KOMPAS.TV - Presiden Jokowi telah meneken aturan terbaru terkait pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak atau BBM dalam Perpres Nomor 69 tahun 2021.
Perpres ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014.
Perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain mengenai penugasan kepada badan usaha dalam penyediaan dan pendistribusian jenis BBM.
Lalu dilakukan melalui penunjukkan langsung penetapan harga jual eceran jenis BBM oleh menteri, serta penghitungan dan penetapan harga jual eceran jenis BBM umum untuk setiap liter.
Baca Juga: Pertamina Temukan Cadangan Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, Ini Lokasinya
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.