JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, akan menjalani sidang pembacaan vonis, besok atau Senin (23/8/2021).
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
“Ketua Majelis Hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat Bapak M Damis, Insyaallah besok, Senin, agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim diperkirakan jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
Bambang mengatakan sidang akan dipimpin oleh Hakim M. Damis yang juga berstatus Ketua PN Jakarta Pusat.
Selain dilaksanakan langsung di PN Jakarta Pusat, kata Bambang, sidang pembacaan vonis ini akan disiarkan langsung di kanal YouTube PN Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara atas suap yang diterimanya dalam proyek bansos Covid-19.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum KPK menyatakan Juliari terbukti secara sah menerima suap dari proyek pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.
Baca Juga: Ikut Terlibat Korupsi Bansos, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara
Untuk itu, jaksa menuntut Juliari dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 14 miliar 557 juta 450 ribu rupiah.
Serta mencabut hak politiknya selama 4 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pidana.
Di sisi lain, dalam pleidoinya, Juliari membantah terlibat dalam kasus korupsi bansos Covid-19.
Pada kesempatan itu, dia meminta maaf karena tidak mengawasi bawahannya sehingga bisa terjadi korupsi dalam pengadaan paket bansos Covid-19.
Bahkan, Juliari juga meminta maaf kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.