JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil fortuner yang lakukan tabrak lari tengah dikendarai oleh sopir dengan Inisial AS.
Sementara kepemilikan mobil sendiri ternyata merupakan milik polisi aktif.
Terkait plat nomor, Sambodo menjelaskan bahwa plat nomor polisi 3488-07 yang digunakan tersebut memang asli namun masa berlaku plat ini sudah habis.
AS menggunakan plat tersebut secara diam-diam yang niat awalnya untuk mencari makan malam sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner dengan Pelat Dinas Polri 3488-07 sebagai Tersangka
"Pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yg dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ujar Sambodo.
Hingga akhirnya terjadi kejadian di jalan Tentara Pelajar tersebut.
Saat kabur, AS juga sempat membuang plat nomor tersebut ke parit.
Beruntung akhirnya polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Sambodo menjelaskan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. AS kini dijerat dengan 4 pasal berlapis. AS dijerat lewat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 dan Pasal 312.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.