JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Densus 88 Antiteror kembali menangkap tersangka teroris anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan tersangka teroris yang ditangkap berjumlah lima orang.
Mereka ditangkap di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah dalam operasi pencegahan dan penindakan terorisme pada Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: PPATK Terima 4.093 Laporan Aliran Dana Kelompok Teroris, Waspada Kotak Amal Jadi Sasaran
"Jadi satu orang ditangkap di Sulawesi Selatan dan empat orang di Sulawesi Tengah," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021). Dikutip dari Antara.
Ramadhan menjelaskan satu tersangka teroris yang ditangkap di Sulawesi Selatan berinisial MT. Sedangkan empat tersangka teroris ditangkap di Sulawesi Tengah berinisial AR, NL, BL, dan F.
Menurut Ramadhan, para tersangka teroris ini berperan sebagai pihak yang membantu menyembunyikan senjata untuk para tersangka teroris lainnya yang telah ditangkap tim Densus 88 Antiteror beberapa waktu lalu.
"Perannya menyembunyikan senjata api. Barang bukti senjata api sudah diamankan Densus," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Polri: Teroris Gunakan Momen HUT Kemerdekaan RI untuk Lakukan Teror
Sebelumnya sebanyak 53 tersangka teroris telah diamankan tim Densus 88 Antiteror. Mereka ditangkap di 11 provinsi dalam operasi yang digelar sejak 12 Agustus 2021.
Sebanyak 50 tersangka teroris tersebut merupakan anggota Jamaah Islamiyah. Sedangkan tiga tersangka teroris lainnya adalah anggota Jaringan Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.
Hasil pemeriksaan terungkap, kelompok teroris Jamaah Islamiyah berencana melancarkan aksi pada momen HUT ke-76 RI, 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Kemenag Minta Masyarakat Cermati Kotak Amal Agar Tidak Mendanai Teroris
Namun, upaya tersebut digagalkan Tim Densus 88 Antiteror yang gencar melakukan operasi pencegahan dan penindakan.
Rincian 53 tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror yakni;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.