KOMPAS.TV - Banyak yang mempertanyakan mengapa remisi diberikan kepada terpidana tiga perkara kasus suap dan korupsi Djoko Tjandra? Apakah pengurangan masa hukuman ini pantas diberikan?
Apa dampaknya pengurangan hukum terpidana kasus korupsi ini bagi putusan perkara korupsi lainnya?
Terpidana kasus suap dan korupsi Djoko Tjandra mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.
Sebelumnya, diketahui bahwa hukuman penjara untuk tiga perkara Djoko Tjandra dipangkas. Dari semula total hukuman 9 tahun penjara menjadi 8 tahun.
Tiga perkara yang menjerat Djoko Tjandra antara lain kasus cessie Bank Bali, kasus surat jalan palsu, kasus suap Red Notice dan suap fatwa MA.
Dengan adanya remisi terhadap Djoko Tjandra, maka hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor yang sempat buron selama 11 tahun itu hanya selama 7 tahun 10 bulan.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.