KOMPAS.TV - Mayjen Purn. Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan menilai tuntutan jaksa hanya formalitas untuk menyatakan dirinya bersalah.
Seusai mendengarkan sidang tuntutan, Kivlan Zen mengaku tidak menyalahkan siapapun dan akan menerima tuntutan.
Namun, dirinya mengaku tidak pernah menyuruh atau turut serta dalam kepemilikan senjata api. Kivlan Zen akan melakukan pembelaan pada sidang pleidoi mendatang.
Sebelumnya pada tahun 2019, Kivlan Zen terseret dalam perkara kepemilikan senjata api dan peluru setelah polisi menangkap enam orang yang diduga diperintahkan membuat kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta.
Kivlan Zen turut didakwa karena memiliki empat pucuk senjata api dan peluru tajam.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.