Kompas TV nasional hukum

Sikapi Putusan Sela Kasus Asuransi Jiwasraya, Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Perkara

Kompas.tv - 20 Agustus 2021, 19:37 WIB
sikapi-putusan-sela-kasus-asuransi-jiwasraya-jaksa-kembali-limpahkan-berkas-perkara
Ilustrasi Jiwasraya. (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS. TV - Putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membatalkan surat dakwaan 13 manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) menimbulkan polemik. Menurut Kejaksaan Negeri Jakara Pusat pembatalan tersebut bukanlah terkait substansi perkara, melainkan hanya masalah administrasi penuntutan.

Karena itu, hari ini Jumat (20/8/2021) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan kembali melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke pengadilan.

Namun ada perbedaan dengan berkas perkara sebelumnya yang telah dibatalkan pengadilan melalui putusan sela.

Kali ini surat dakwaan kepada 13 manajer investasi tidak lagi satu, melainkan masing-masing mereka mendapat satu surat dakwaan.

Baca Juga: Soal Jiwasraya, Erick Thohir: Kita Bukan Kelompok yang Korupsi!

Pelimpahan kembali berkas perkara tersebut diumumkan Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam konfrensi pers virtual, Jumat (20/8/2021).

“Kami sampaikan pelimpahan hari ini. Kami sudah melimpahkan sebagai upaya kami, komitmen kami dalam menyelesaikan perkara ini. Agar tidak menjadi polemik,” ujar Bima Suprayoga.

Menurut Bima, sebelumya ada 13 berkas perkara dengan satu surat dakwaan yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian seperti diketahui, pengadilan membatalkannya melalui putusan sela.

Kali ini, kejaksaan kembali mengirimkan 13 berkas perkara dengan 13 surat dakwaan kepada masing-masing manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, 13 Korporasi Didakwa Korupsi dan Cuci Uang Hingga Rugikan Negara Rp10 Triliun

Menurut Bima sebelumnya telah terjadi perbedaan persepsi antara penuntut umum dan majelis hakim  terkait pasal 141 huruf c, tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan. Namun ditegaskan Bima, perbedaan tersebut bukanlah substansi perkara.

Karena itu, kata Bima, agar tidak berlarut-larut, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melimpahkan berkas perkara secepatnya.

“Agar  agenda untuk membuktikna kebenaran materil dapat berjalan sehingga terjadi kepastian hukum penanganan perkara 13 manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya ini,” tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Akui Tengah Selidiki Dugaan Auditor BPK Rintangi Penyidikan Kasus Jiwasraya

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x