Tak lama setelah mengeluarkan putusan yang menyatkan KPK adalah bagian dari kekuasaan eksekutif dan bisa dikenai hak angket oleh KPK, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat diminta mundur oleh puluhan guru besar.
Arief dinilai pernah terbukti melanggar etik dan kehilangan kepercayaan dalam memimpin mahkamah konstitusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.