KOMPAS.TV - KPK menyoroti kepatuhan anggota legislatif terhadap penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kepatuhan LHKPN anggota DPR kini hanya 55 persen.
Secara umum, kepatuhan penyelenggara negara sudah mencapai 96,31 persen atau naik dari sebelumnya 95,33 persen.
Anggota DPRD kini tingkat kepatuhannya turun ke 90 persen dan DPR turun menjadi 55 persen.
Padahal sebelumnya, DPRD dan DPR mencatatkan 100 persen tingkat kepatuhan LHKPN. Pelaporan LHKPN diperlukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pimpinan DPR berjanji akan mengingatkan anggota dewan untuk segera memberikan LHKPN.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui pandemi covid 19 turut dan kesibukan membuat kegiatan anggota dewan jadi tidak fokus.
Salah satu anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan data yang disampaikan KPK soal kepatuhan LHKPN sebagai masukan.
Arteria dahlan menambahkan pelaporan harta kekayaan sebagai bukti transparansi anggota DPR sebagai wakil rakyat kepada publik.
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menyebut, ada beberapa faktor penyebab menurunnya tingkat kepatuhan anggota dpr dalam menyampaikan laporan harta kekayaan.
Dua faktor tersebut di antaranya menurunnya wibawa KPK atas terjadinya sejumlah kontroversi dan adanya revisi undang-undang KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.