JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Jonaldy mengaku heran pembelian mobil dinas baru yang dilakukannya bersama Gubernur Malyehdi menimbulkan polemik.
Sebab, mobil dinas yang menjadi polemik di publik sudah digunakannya untuk melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Kabupaten selama 3 bulan.
“Sebenarnya mobil ini sudah kami gunakan 3 bulan ya, cuma baru hebohnya belakangan ini,” Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Jonaldy, Rabu (18/8/2021).
Sebelumnya, kata Audy, dirinya menggunakan kendaraan pribadi untuk mobilitasnya sebagai Wakil Gubernur Sumbar. Lantaran, kendaraan dinas lama sudah tidak layak pakai akibat kecelakaan dan sejumlah hal lainnya.
Baca Juga: Kepala Daerah Sumbar Ganti Mobil Dinas Baru di Tengah Pandemi, Kemendagri Ingatkan Aturan Kepatutan
“Saya pakai mobil pribadi karena (kondisi mobil dinas) sebelumnya sudah tidak layak di jalanan, karena pernah mengalami kecelakaan,” ujar Audy Joinaldy.
“Kondisinya (kendaraan dinas yang lama) kurang layak untuk digunakan karena mobilitas cukup tinggi mengingat factor savety dan sebagainya, saya menggunakan mobil pribadi.”
Kemudian, lanjut Audy Joinaldy, Biro Umum Pemprov Sumbar menyampaikan kepadanya bahwa ada anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas.
Namun setelah dicek, kata Audy Joinaldy, anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas terlalu tinggi sehingga pembelian kendaraan dinas dilakukan dengan harga di bawah pagu yang dianggarkan.
“Ketika kami dilantik memang dari Biro Umum bagian perlengkapan mengatakan bahwasanya ada anggaran yang disediakan untuk kendaraan dinas, tadi jumlahnya sudah disebutkan ya Rp2,9 miliar kalau nggak salah yang sudah dianggarkan dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur dan Wagub Sumbar Beli Mobil Mewah, Anggota DPR: Sakiti Masyarakat Minang
Terpisah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada Kepala Daerah untuk mengelola keuangan daerah dengan rasa keadilan dan kepatutan.
Hal tersebut disampaikan Kemendagri merespons pembelian kendaraan baru oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di masa pandemi Covid-19.
“Asas pengelolaan keuangan daerah itu sesuai pasal 3 undang-undang 17 Tahun 2003 bahwa yang namanya keuangan negara harus dikelola secara efektif, secara efisien,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian.
“Taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus ekonomis harus tertib dan ada kalimat dengan memperhatikan yang namanya rasa keadilan dan rasa kepatutan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.