JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada Kepala Daerah untuk mengelola keuangan daerah dengan rasa keadilan dan kepatutan.
Hal tersebut disampaikan Kemendagri merespons pembelian kendaraan baru oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di masa pandemi Covid-19.
“Asas pengelolaan keuangan daerah itu sesuai pasal 3 undang-undang 17 Tahun 2003 bahwa yang namanya keuangan negara harus dikelola secara efektif, secara efisien,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian, Rabu (18/8/2021).
“Taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus ekonomis harus tertib dan ada kalimat dengan memperhatikan yang namanya rasa keadilan dan rasa kepatutan.”
Baca Juga: Gubernur dan Wagub Sumbar Beli Mobil Mewah, Anggota DPR: Sakiti Masyarakat Minang
Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan-PKB DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman menilai pembelian mobil dinas seharusnya bisa ditunda atau dialihkan anggarannya untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sebab, kendati pembelian kendaraan dinas tersebut tidak salah tapi dilakukan di tengah pandemi maka asas kepatutan itu yang dipertanyakan.
“Tidak ada salahnya kalau kepala daerah itu membeli mobil baru, kalau pemerintah provinsi menyiapkan mobil baru, yang dipertanyakan ini kan asas kepatutan,” ujar Albert Hendra Lukman.
Dalam pernyataannya, Albert Hendra Lukman pun menilai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak serius dalam mengatasi pandemi Covid-19.
“Kepala daerah provinsi Sumatera Barat ini sepertinya agak kurang serius dalam menanggapi yang namanya pandemi covid 19 ini,” kata Albert Hendra Lukman.
“Kan ini kan kebanyakan awal mulanya terhadap ketidak seriusan yang menurut teman-teman DPRD kemudian tentunya kepada tentang soal pengadaan mobil dinas ini ia akan saya sampaikan kalau.”
Baca Juga: Protes Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Sumbar, DPRD: Rusak Kan Bisa Diperbaiki
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengaku heran pergantian mobil dinas menimbulkan polemik.
Pasalnya, penggunaan mobil dinas baru sudah dilakukan 3 bulan terakhir setelah sebelumnya menggunakan mobil pribadi karena kendaraan dinas lama sudah tidak layak pakai.
“Saya pakai mobil pribadi karena (kondisi mobil dinas) sebelumnya sudah tidak layak di jalanan, karena pernah mengalami kecelakaan,” ujar Audy Joinaldy.
“Kondisinya (kendaraan dinas yang lama) kurang layak untuk digunakan karena mobilitas cukup tinggi mengingat factor savety dan sebagainya saya menggunakan mobil pribadi.”
Kemudian, lanjut Audy Joinaldy, Biro Umum Pemprov Sumbar menyampaikan kepadanya bahwa memang ada anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas. Namun, kata Audy Joinaldy, anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas terlalu tinggi sehingga dipilih harga kendaraan di bawah pagu.
Dengan harapan, selisih dari anggaran bisa dialokasi untuk hal yang lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.