Kompas TV nasional politik

Wagub DKI Optimistis Formula E Bisa Berjalan di 2022 Walau Diadang Wacana Hak Interpelasi

Kompas.tv - 18 Agustus 2021, 23:25 WIB
wagub-dki-optimistis-formula-e-bisa-berjalan-di-2022-walau-diadang-wacana-hak-interpelasi
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, DKI siap untuk vaksinasi remaja usia 12 tahun ke atas. Vaksinasi dapat dilakukan di seluruh puskesmas di DKI Jakarta. Selain untuk remaja, vaksinasi juga berlaku untuk warga dengan KTP non DKI dan WNA yang memenuhi syarat. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta memastikan ajang balap Formula E tetap berjalan di Ibu Kota sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan meski sejumlah anggota DPRD DKI berencana mengajukan hak interpelasi, namun persiapan Jakarta E Prix 2022 tetap berjalan.

Ahmad Riza optimis ajang balap mobil listrik tersebut dapat terlaksana di tahun 2020. Apalagi saat ini Pemprov DKI sedang genjar mendorong vaksinasi Covid-19 dapat tercapai hingga 100 persen sebelum akhir tahun 2021.

Baca Juga: Seluruh Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Ajukan Hak Interpelasi Formula E

“Jadi kita tunggu saja, masyarakat Jakarta untuk sabar. Mudah-mudahan juga tidak ada kasus yang luar biasa terkait Covid-19 di 2022,” ujar Riza di Balai Kota, Rabu (18/8/2021).

Dia menambahkan jika nantinya DPRD mengajukan hak interpelasi terkait penyelenggaraan balap mobil Formula E, Pemprov DKI bersedia untuk menjelaskan secara terbuka dan transparan.

“Mudah-mudahan tidak ada interpelasi, kita bisa dialog, bisa diskusi. Semua bisa ditanyakan secara terbuka, secara transparan, kami akan jelaskan,” ujarnya.

Diketahui sudah ada 13 anggota DPRD DKI Jakarta yang mengajukan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP: Sudahlah Pak Anies, Lupakan Formula E

Mereka ingin Anies menjelaskan instruksi gelaran Formula E tahun 2022. Pasalnya, Jakarta masih berkutat masalah pandemi.

Syarat untuk menggulirkan hak interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi yang berbeda dan akan dibahas di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Dalam rapat paripurna harus dihadiri 50 persen + 1 anggota Dewan. Artinya dari 106 anggota Dewan di DPRD DKI Jakarta harus hadir minimal 54 anggota Dewan dalam rapat paripurna penentuan hak interpelasi tersebut.

Baca Juga: Anies Instruksikan Bawahan, Balapan Formula E Harus Terselenggara Juni 2022

Sejumlah anggota DPRD dari fraksi lain juga mendorong Pemprov DKI tidak memaksakan Formula E digelar 2022. Namun, mereka belum mendukung penggunaan hak interpelasi.

Adapun 13 anggota Dewan yang mengajukan hak interpelasi terdiri dari delapan orang anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan lima anggota dari Fraksi PDI Perjuangan.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x