JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepatuhan anggota DPR dalam menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) turun drastis.
Padahal sebelumnya, tingkat kepatuhan anggota DPR yang menyampaikan LHKPN ke KPK mencapai 100 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
“Berita buruknya untuk legislatif menurun drastis, dulu legislatif 100 persen,” kata Pahala Nainggolan.
Dalam keterangannya, Pahala menyampaikan tingkat kepatuhan anggota DPR yang menyampaikan LHKPN tahun ini hanyalah 55 persen.
Baca Juga: Jokowi Dikatai Kodok, Megawati Sebut yang Menghina Tidak Punya Moral dan Pengecut
“Sekarang yang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jatuh tinggal 55 persen,” ujar Pahala Nainggolan.
Bukan hanya anggota DPR RI yang mengalami penurunan dalam kepatuhan menyampaikan LHKPN ke KPK. Pahala Nainggolan mengutarakan, turunnya kepatuhan untuk menyampaikan LHKPN juga terjadi pada anggota DPRD.
“Yang DPRD tinggal 90 persen kan dia sesudah masukin, tiap tahun masukin lagi, kan surat kuasanya enggak usah, hanya mengupdate saja,” ujarnya.
Pahala lebih lanjut menceritakan, sebelumnya anggota DPR dan DPRD memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik, yakni 100 persen. Namun, katanya, itu ditenggarai adanya syarat pengisian LHKPN bagi Calon Legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dulu legislatif 100 persen, untuk DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan kalau mau maju pemilu anda harus isi LHKPN, jadi (kepatuhan anggota DPR dan DPRD menyampaikan LHKPN -red) 100 persen,” ujarnya.
Baca Juga: Megawati Mengaku Menangis karena Jokowi, Ada Apa?
Sebagai informasi, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Kemudian berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, kriteria yang merupakan wajib lapor LHKPN sebagaimana diatur di Pasal 2 dan Penjelasan adalah Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.