Kementerian Luar Negeri menyatakan kedua pelawak itu terancam hukuman 2 tahun penjara. Kementerian Luar Negeri kini sudah menemui kedua pelawak asal Surabaya.
Tim perlindungan KJRI dari Hong Kong melakukan pertemuan yang cukup lama dengan kedua pelawak untuk membahas proses pendampingan hukum.
KJRI sudah memfasilitasi dua keluarga komedian untuk bertemu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.